halaman

Kebijakan Platform

1. Keluhan penerima hak atas barang kekayaan intelektual yang melanggar akan diselesaikan oleh penerima hak dan pedagang sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan. Perusahaan akan membuat keputusan berdasarkan hasil pengakuan sendiri pihak tersebut atau dokumen peradilan seperti putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan rakyat di semua tingkatan atau dokumen administratif seperti sanksi administratif yang dikeluarkan oleh badan industri dan komersial, hak cipta, paten, bea cukai dan badan administratif lainnya. 2. Selain keluhan pemilik hak kekayaan intelektual, perusahaan akan mengambil intervensi manual untuk menilai barang palsu lainnya. Dari perspektif orang awam, sesuai dengan persyaratan hukum dan peraturan nasional dan standar industri, dan berdasarkan standar penilaian yang wajar dan adil, perusahaan akan mengevaluasi secara komprehensif materi keluhan yang diajukan oleh konsumen, pemilik hak, departemen administratif, dll. dan materi pembelaan bisnis. 3. Perusahaan mengadopsi teknologi platform big data untuk menyelidiki barang dan akun yang diduga palsu dari nomor akun, komoditas, transaksi, logistik, dan dimensi lainnya. Perusahaan akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan menentukan komoditas yang diduga menjual barang palsu berdasarkan penilaian intervensi manual. 4. Apabila perusahaan menilai bahwa pengaduan atau permohonan kompensasi diajukan dengan menyalahgunakan aturan penanganan barang palsu, pihak pelapor dan terlapor harus menyelesaikan sengketa secara mandiri, dan perusahaan tidak akan secara paksa mendukung kompensasi/pengembalian dana/pengembalian barang. Perusahaan telah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan belanja yang nyata dan sehat bagi konsumen, dan platform perusahaan melarang semua penjualan barang palsu. Dalam kasus promosi dan penjualan barang palsu secara ilegal, perusahaan akan, sesuai dengan tingkat keseriusan kasusnya, mengambil tindakan untuk menarik barang palsu dari rak, menghapus barang, membatasi pembelian produk baru, mengurangi hak toko, membatasi penarikan tunai, memotong deposit, mengawasi toko, dan membersihkan barang palsu. Keadaan yang sangat serius: a) penjual diselidiki atau dapat diselidiki untuk pertanggungjawaban pidana setelah diidentifikasi oleh badan peradilan dan administratif; b) penjualan barang palsu oleh penjual menyebabkan cedera pribadi yang serius atau kerugian properti; atau menghasilkan opini publik negatif yang serius; c) penjual menjual barang palsu dalam jumlah besar atau di seluruh toko; d) situasi lain yang diidentifikasi sebagai sangat serius oleh perusahaan. 2. Jika keadaannya serius, a) cedera pribadi atau kerugian properti yang disebabkan oleh penjualan barang palsu; atau opini publik yang negatif; b) keadaan lain yang dianggap serius oleh perusahaan. 4. Kinerja kewajiban kompensasi yang disebutkan di atas tidak membebaskan bisnis dari tanggung jawab kompensasi sesuai dengan hukum dan peraturan negara yang relevan. Jika standar kompensasi yang ditetapkan oleh hukum dan peraturan nasional yang relevan lebih tinggi dari standar kompensasi yang ditetapkan oleh aturan platform, konsumen dapat terus memulihkan kompensasi yang tidak mencukupi dari pedagang melalui jalur hukum. 5. Jika tindakan perawatan bertepatan dengan aturan manajemen pasar khusus perusahaan lainnya, tindakan perawatan yang lebih ketat akan berlaku.